Pelaku Sindikat Pecah Kaca Digulung, Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

Pelaku Sindikat Pecah Kaca Digulung, Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol
Kedua pelaku saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo bersama barang bukti hasil curiannya. (sejahtera.co)

Sebelum melakukan aksi pencurian, para pelaku diketahui telah melakukan pengamatan kepada korban setelah keluar dari Bank. Setelah mendapat kesempatan pelaku lantas melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil milik korban.

Baca Juga :Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi, Penjelasan Raperda RPJMD Kabupaten Kediri 2025 – 2029 dan Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun 2024

“Memang para pelaku sudah menargetkan korban setelah keluar dari Bank, lalu ketika berada di rumah kos di Jalan Wibisono pelaku ABT melancarkan aksinya,” tegas Andin.

Read More

Lebih lanjut, pihaknya hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diketahui merupakan warga Sumatra.

Sedangkan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa pencurian senilai Rp 9.6 juta, 1 buah handphone dan emas seberat 19, 5 gram.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencurian dengan pecah kaca tersebut terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo pada 5 Mei 2025 lalu, pelaku berhasil menggondol uang sekitar Rp 338 juta rupiah milik Riko Mahendra (37) warga Kabupaten Madiun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *