Atas perbuatannya, CR dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Oskar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menambahkan bahwa untuk menghindari kejaran polisi, tersangka sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Lumajang.
Baca Juga :Kabar Baik, Ada PR asal Malang Bakal Beroperasi, Butuh Ratusan Pekerja
“Kaburnya di rumah kerabatnya di Lumajang,” ungkap Sholeh.
Motif pelaku melakukan aksi begal ini, lanjut Sholeh, dipicu oleh masalah ekonomi. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan terlilit utang keluarga.
“Bukan hutang judi, tapi hutang keluarga,” pungkasnya.



















