“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan represif berupa ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu terhadap pelaku MR di depan gapura Perumahan Bumi Mutiara Raya,” terang Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid , Minggu (15/6/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bersih sekitar 2,33 gram.
“Kami juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, enam plastik klip kosong, satu plastik warna hitam, dan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” bebernya.
Kini tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Lamongan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari tersangka ,” pungkasnya.



















