Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah utamanya tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Tulungagung diyakini berdampak positif.
Pasalnya, pelaksanaan parkir berlangganan nantinya akan turut diawasi Aparat Penegah Hukum (APH).
Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald Soesatyo mengatakan, adanya ranperda baru ini akan membatasi ruang gerak Juru Parkir (Jukir).
Pasalnya, jukir tidak akan berani meminta uang tarikan kepada masyarakat selama pelaksanaan parkir berlangganan.
Hal itu dikarenakan dalam pasal yang tertera pada ranperda baru ini, APH nantinya akan turut diminta untuk mengawasi pelaksanaan parkir berlangganan.
Baca Juga :Kurang dari 24 Jam, Kasus Pencurian Ponsel di Warung Pakis Terungkap
Dengan begitu, jika ada upaya penarikan oleh jukir kepada masyarakat, para jukir akan berpotensi tersandung kasus hukum.
“Kalau ranperda ini sudah disahkan dan parkir berlangganan resmi diterapkan, kami akan himbau para jukir agar tidak melalukan penarikan, karena itu merupakan pungutan liar (Pungli) dan berisiko terjerat hukum,” kata Ronald Soesatyo, Senin (16/6/2025).
Selain itu, Dishub juga akan rutin melakukan pembinaan terhadap setiap jukir agar mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan penerapan parkir berlangganan.
Bahkan hal ini juga akan didukung langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang akan turun memberikan pembinaan.



















