Malang, SEJAHTERA.CO – Tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polaek Pakis berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat mencuri ponsel dan dompet di wilayah Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga :Tak Tampil Pembukaan, Masddho Bintang Tamu Penutupan Grebeg Suro Ponorogo
Pelaku berinisial S alias Wariman (47), warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, ditangkap pada Sabtu malam (14/6/2025) setelah dilaporkan mencuri ponsel dan uang tunai milik seorang pedagang bernama Sri Bawon (52), warga setempat.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di dapur, sementara ponsel dan dompet miliknya diletakkan di meja dan atas lemari es di dalam warung.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah memastikan situasi sepi, pelaku mengambil ponsel Samsung M31 dan dompet berisi uang Rp400 ribu,” kata AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Baca Juga :SPMB Gelombang Pertama Berakhir, Delapan SMP Negeri Belum Terpenuhi Pagu



















