Polisi lalu bergerak cepat ke lokasi kedua dan menemukan 200 botol berisi minuman keras jenis Arak Bali dari lokasi tersebut.
“Total barang bukti yang kami amankan dari dua lokasi itu berjumlah 1.300 botol. Ini jumlah yang sangat besar dan potensial merusak generasi muda jika sampai beredar luas,” jelas AKP Bowo, di Mapolres Jombang, Kamis (19/6).
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009.
Mereka terncam hukuman berupa kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta.
AKP Bowo menambahkan, pihaknya terus melakukan pemetaan jaringan distribusi miras di Jombang, dan meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami perkirakan dari 1.300 botol ini, setidaknya 4.000 jiwa generasi muda bisa diselamatkan dari paparan miras. Kami juga tegaskan, perang terhadap miras ilegal akan terus kami gencarkan,” pungkasnya.



















