Berawal petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Deket. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Pucuk, Desa Srirande, Kecamatan Deket. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan NFM.
Baca Juga :Atlet Voli Kabupaten Kediri Berharap Emas Porprov IX Malang Raya
“Dari penggeledahan terhadap NFM, kami menemukan barang bukti berupa dua klip berisi sabu siap edar dengan berat kotor total 2,18 gram,” terang Ipda Hamzaid, Jumat (20/6/2025).
Selain itu juga ditemukan barang satu bendel plastik klip kosong yang diduga di gunakan untuk mengemas barang serbuk kristal tersebut dan satu sobekan tisu, serta satu unit ponsel merek Infinix berwarna hitam,. NFM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.
Terduga pelaku yang kini sudah mendekam di bilik jeruji besi tahanan Mapolres Lamongan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu).



















