Kejaksaan Sita Rp3 Miliar Lebih Kasus Penyalahgunaan Dana Bos di SMK 2 PGRI Ponorogo, ini Penampakannya

Kejaksaan Sita Rp3 Miliar Lebih Kasus Penyalahgunaan Dana Bos di SMK 2 PGRI Ponorogo, ini Penampakannya
Penampakan uang hasil sitaan kasus korupsi dana bos

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita Rp3.175.000.000 atau lebih dari Rp3,1 miliar terkait kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (bos) di SMK 2 PGRI Ponorogo periode 2019 hingga 2024.

Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan uang tersebut disita dari tiga orang saksi yang berkaitan dengan kasus yang merugikan negara hingga Rp25 miliar itu. Ketiga orang tersebut yakni berinisial BS, AZ dan MLH.

“Ketiga saksi ini secara sukarela mengembalikan ke negara dalam kasus penyalahgunaan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo,” ungkap Agung Riyadi kepada koranmemo.com. Selasa (24/6/2025).

Read More

Baca Juga :Tim BPKW XI Jatim Berencana Teliti Arca Siwa Catur Muka

Agung menjelaskan jika uang tersebut sebelumnya digunakan tersangka SA untuk membeli tanah serta pinjaman kepada para saksi. Dengan rincian Rp300 juta dan Rp175 juta untuk piutang dan sisanya untuk membeli tanah.

“Memang salah satu saksi ini sebagai penjual tanah, lalu kooperatif mengembalikan uang yang digunakan SA untuk membeli tanah karena masih down payment (dp),” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *