AKP Bambang menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganan dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.
“Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” jelas Bambang.
Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.
Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan.
Polisi telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” tegas Bambang.



















