Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 977 kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) ditegur Satlantas Polres Tulungagung selama satu bulan terakhir. Rata-rata kendaraan tersebut mengangkut barang bekas (rosok) yang melebihi kapasitas dan ukuran normal kendaraan.
Baca Juga :Dua Tersangka Gay dan Penyebar Konten Pornografi Jalani Tes Kesehatan dan Isolasi Tahanan
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Tdaufik Nabila menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri untuk menekan pelanggaran ODOL di jalan raya. Untuk tahap awal, pihaknya melaksanakan sosialisasi selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 30 Juni 2025.
“Untuk tahap peringatan dan penindakan, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Mabes Polri,” ujar AKP Taufik, Senin (1/7/2025).
Selama masa sosialisasi, pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan. Sopir kendaraan yang terindikasi melanggar diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. Teguran diberikan secara lisan maupun tertulis, tergantung jenis pelanggaran yang ditemukan.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial, terutama kepada perusahaan jasa angkutan. Total ada 167 kali sosialisasi digital yang dilakukan oleh Satlantas selama Juni 2025.



















