Lamongan, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka kasus dugaan hubungan sesama jenis dan penyebaran konten pornografi, M.Y.M. (31) dan D.Z. (33), yang ditangkap di Lamongan, akan menjalani tes kesehatan menyeluruh.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah keduanya mengidap penyakit menular seksual berbahaya.
Diketahui, keduanya adalah M.Y.M., warga Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, dan D.Z., yang berasal dari Dusun Rambit, Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Namun D.Z berdomisili di Perumahan Dubai Lestari Menara, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga :Manfaatkan Libur Sekolah, Pelajar di Jombang Urus KTP-el
Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan hubungan sesama jenis dan aktif menyebarkan konten pornografi melalui akun media sosial pribadi mereka.



















