Baca Juga :Benih Tebu Panjalu 01 Produk Kabupaten Kediri Jadi Contoh Produk Unggulan Nasional
“Kami melakukan dua metode sosialisasi: pertama, teguran langsung di lapangan kepada sopir; kedua, penyampaian edukasi melalui media sosial kepada perusahaan angkutan,” imbuhnya.
AKP Taufik menambahkan, pelanggaran ODOL paling banyak ditemukan pada kendaraan pengangkut barang bekas serta kayu. Pelanggaran tersebut mencakup muatan berlebih dan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Saat berita ini ditulis, petunjuk untuk melanjutkan ke tahap peringatan tertulis resmi dan penindakan hukum masih belum dikeluarkan. Adapun penindakan nantinya akan memberi wewenang kepada petugas untuk memberikan sanksi hukum, termasuk tilang atau penghentian operasional kendaraan.
“Kami hanya memberi teguran selama sosialisasi. Jika nanti masuk tahap peringatan, akan diberi surat teguran resmi. Tahap terakhir adalah penindakan langsung,” tutupnya.



















