Pernyataan ini muncul setelah Direktur Teknik Perumda, Ira Anggrainy, diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun, Rabu (3/7/2025).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang diduga dijual oleh pihak pengembang kepada Perumda pada tahun 2024.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Polisi menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat



















