Kediri, SEJAHTERA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Pare yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024.
Ketiganya yakni AS, OS, dan S, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri mulai Senin (7/7/2025).
Penetapan mereka sebagai tersangka tercantum dalam tiga surat perintah penyidikan tertanggal 7 Juli 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan penyidik telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Baca Juga :Dua Pemuda Mojo Jadi Korban Pengeroyokan di Kediri, Polisi Selidiki Rekaman CCTV
“AS, OS, dan S ditahan selama 20 hari, dari 7 Juli hingga 26 Juli 2025,” jelas Iwan.
Kronologi Kasus: Kasus ini bermula akhir 2022 saat seorang saksi berinisial AP mengajukan pinjaman kredit ke Bank BUMN Cabang Pare melalui AS, yang saat itu menjabat Relationship Manager. AS lalu mengenalkan AP ke tersangka S, yang berperan sebagai calo.



















