S menyarankan agar pengajuan kredit dilakukan atas nama orang lain, sementara dana pinjaman tetap digunakan AP. Untuk itu, AP diminta menyiapkan sertifikat tanah atas nama para ‘nasabah fiktif’ sebagai jaminan.
S lalu membantu memproses berkas dan menyerahkannya ke tersangka OS, yang kemudian diteruskan ke AS untuk dimanipulasi seolah para pemohon memang memiliki usaha dan layak diberi kredit.
Baca Juga :Mayat Perempuan di Jalan Raya Blitar Teridentifikasi, Korban Ternyata Warga Kediri
“Tiga tersangka ini bekerja sama untuk merekayasa data agar permohonan kredit disetujui,” terang Iwan.
Setelah dana cair, pinjaman tersebut tidak dikembalikan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan audit resmi, total kerugian akibat kredit fiktif tersebut mencapai Rp2.435.117.650.
Kasus ini terkait dengan program Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan Komersial Kecil yang dikelola Bank BUMN Cabang Pare pada 2023–2024.



















