Madiun, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun turun tangan menghentikan sementara pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) megah di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Senin (7/7/2025).
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menyebut proyek belum mengantongi izin.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa tower telah berdiri dan proses konstruksi masih berlangsung, meski izin belum ada.
“Kami dapat informasi dari masyarakat. Setelah kami cek ke lokasi, benar bangunan sudah berdiri tapi belum beroperasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Madiun, Danny Yudi Satriawan.
Baca Juga :Perankan Dewi Kilisuci di Gunung Kelud, Retnowati Jalani Puasa dan Tirakat demi Jaga Kesakralan Adat
Menurut Danny, saat petugas tiba di lokasi, tidak ada penanggung jawab proyek, hanya sejumlah pekerja yang sedang menyelesaikan pembangunan. Untuk itu, Satpol PP memberikan peringatan lisan dan imbauan agar pekerjaan dihentikan sementara.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri klasifikasi bidang usaha (KBLI) serta pihak penanggung jawab proyek. “Kami sudah kantongi nama CV pelaksana pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menegaskan bahwa pembangunan BTS oleh PT Mitratel tidak tercatat dalam sistem OSS (Online Single Submission) maupun dokumen perizinan daerah.
“Tidak ada permohonan izin yang masuk. Dari tata ruang, lingkungan, hingga PBG dan SLF, semuanya belum ada,” kata Arik.



















