Tower BTS Megah di Madiun Belum Berizin, Satpol PP Tindak dan DPMPTSP Nyatakan Belum Ada Permohonan

Tower BTS Megah di Madiun Belum Berizin, Satpol PP Tindak dan DPMPTSP Nyatakan Belum Ada Permohonan
Tower yang diduga belum kantongi izin.(ist)

Ia menegaskan bahwa proses pembangunan tidak bisa dilakukan hanya dengan izin desa. Harus ada tahapan formal, seperti kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), hingga persetujuan warga sekitar, sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan.

Baca Juga :Liburan Sekolah, Diisi dengan Kegiatan Latihan Dramatari di Ngadiluwih Kediri

“Kalau tetap dibangun tanpa prosedur, ya jelas itu tower bodong,” tegasnya.

Read More

Namun hingga kini, belum ada sanksi administratif atau hukum tegas terhadap kontraktor maupun pihak perusahaan. Kasus ini menambah deretan proyek BTS tanpa izin di Kabupaten Madiun dalam dua tahun terakhir, yang seringkali berakhir hanya dengan pengurusan izin belakangan.

Ironisnya, keberadaan tower setinggi puluhan meter tersebut tidak terpantau oleh dinas teknis, Satpol PP, maupun perangkat desa dan kecamatan, yang seharusnya menjadi garda awal pengawasan pembangunan.

Terpisah, staf PT Mitratel Satrio Budi Utomo mengaku bahwa proses perizinan masih berjalan, namun enggan memberi penjelasan lebih jauh.

Baca Juga :Komisi III DPRD Kota Madiun Sidak Tambang Ilegal di Bantaran Kali Madiun, Ini yang Ditemukan

“Perizinannya masih berproses. Saya tidak bisa menanggapi lebih jauh karena itu di luar wewenang saya,” ucapnya singkat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *