Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp 902.023.567 dari kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek peningkatan jalan antarkecamatan, yakni Kecamatan Jenangan–Pulung tahun anggaran 2017.
Kasus ini menjerat enam orang, terdiri dari empat pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo dan dua kontraktor. Akibat manipulasi spesifikasi teknis proyek, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 940,32 juta.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, pengembalian uang dilakukan setelah Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Ferdiansyah Himawan pada 13 Mei 2024.
Baca Juga :Tower BTS Megah di Madiun Belum Berizin, Satpol PP Tindak dan DPMPTSP Nyatakan Belum Ada Permohonan
“Hari ini uang pengganti kami terima, dan selanjutnya akan kami titipkan ke kas negara,” kata Agung dalam konferensi pers di Kejari Ponorogo, Senin (7/7/2025).



















