Menanggapi itu, Kabag Kesra Kabupaten Kediri, Sukadi, menyampaikan bahwa proses tukar menukar tanah kas desa masih berjalan sesuai regulasi.
“Selama tanah pengganti belum tersedia, belum bisa tukar guling. Proses musdes sudah, nilai dan luas tanah disepakati. Saat ini masih proses di Pemkab Kediri dan menunggu SK Gubernur,” jelasnya.
Baca Juga :Ngebut di Jalan Bulak Sawah Sragi Talun Blitar, Pemotor Tewas Usai Tabrak Plontho
Sukadi juga menegaskan lahan yang kini dibangun merupakan lahan sewa, bukan dilepas. “Yang dibangun itu disewa oleh pelaksana proyek,” imbuh Sukadi.
Audensi ini selain perwakilan GPN, Sukadi Kabag Kesra Pemkab Kediri, juga dihadiri Mochamad Alfian Komisi I DPRD Fraksi Nasdem di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Kediri.
GPN memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat hukum bertindak adil dan transparan.



















