Baca Juga :Mantan Bupati Jombang Ali Fikri Tutup Usia, Warsubi: Sosok Teladan yang Menginspirasi
“Tak lama, mobil Sigra tersebut diambil oleh pemilik aslinya karena ternyata mobil tersebut adalah mobil rental atau sewaan,” tambahnya.
Kecurigaan Matno semakin kuat ketika ia menemukan mobil Mitsubishi Lancer miliknya diposting di media sosial Facebook, ditawarkan untuk digadaikan atau dijadikan jaminan utang.
Matno segera menghubungi nomor yang tertera pada postingan tersebut, dan informasi itu terbukti benar.
“Korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Lamongan,” jelasnya
Setelah menerima laporan, Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga :Pemdes Ngreco Gelar Santunan Anak Yatim di Bulan Muharam
“Terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis 3 Juli 2025 di salah satu tempat di wilayah Mojokerto,” ungkapnya.
Selanjutnya terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan satu buah BPKB kendaraan Mitsubishi Lancer bernomor polos S 1408 WS, sebagai barang bukti ,” pungkasnya.



















