“Awalnya ada yang menolak karena khawatir soal radiasi. Akhirnya titiknya digeser. Beberapa warga yang terdampak juga mendapat kompensasi,” jelas Suwardi.
Menurutnya, proyek telah mendapat izin lingkungan dari warga dan pemerintah desa. Namun ia tidak mengetahui apakah PT Mitra Teel sudah mendapatkan izin dari instansi teknis terkait pembangunan menara.
“Kalau izin ke dinas saya kurang tahu. Sosialisasi hanya sampai desa dan warga,” ungkapnya.
Baca Juga :Warga Kediri Temukan Pria Tewas di Parit Sawah, Diduga Kecelakaan Tunggal
Diketahui, lahan tempat tower dibangun merupakan milik warga bernama Muncar Saloko Aji, yang kini berdomisili di Kabupaten Ngawi. Lahan tersebut disewakan selama 11 tahun kepada PT Mitra Teel, dan proyek sudah berjalan sekitar satu bulan.
Suwardi juga mengeluhkan bahwa para pekerja proyek tidak menunjukkan identitas kependudukan (KTP). “Saya sempat minta, tapi tidak ada yang menunjukkan KTP. Mereka semua dari luar daerah,” tandasnya.



















