Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak tegas antara lain: Menggunakan handphone saat berkendara, Pengemudi di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Tidak memakai helm (roda dua) atau sabuk pengaman (roda empat), Berkendara dalam pengaruh alkohol, Melawan arus lalu lintas, Ngebut atau melebihi batas kecepatan.
“Target kami adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dengan menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran fatal,” tegas Kevin.
Ia menambahkan, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan. Namun, pihaknya tetap mengedepankan edukasi terlebih dahulu.
Baca Juga :Kadindik Jatim Beri Dukungan ke Keluarga Korban Laut Watulepek Malang, Satu Siswa Masih Dicari
“Penegakan hukum tetap kami lakukan, tetapi edukasi akan terus kami gencarkan agar masyarakat makin tertib berlalu lintas,” tandasnya.



















