“Saya akan berusaha mencegah kebocoran PAD melalui perangkat yang berbasis elektronik. Ini sejalan dengan pesan Pak Bupati yang ingin PAD dimaksimalkan karena selama ini belum optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa penunjukan Sukowinarno telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga :Pengeroyokan di Wates Kediri, 6 Oknum Perguruan Silat Ditangkap, 3 Masih di Bawah Umur
Pengisian jabatan tinggi pratama melalui mutasi antarkabupaten dilakukan berdasarkan uji kompetensi antarpejabat eselon II. Sukowinarno termasuk salah satu dari 27 pejabat yang telah mengikuti asesmen yang digelar Pemkab Tulungagung beberapa waktu lalu di Surabaya.
“Pak Sukowinarno itu salah satu dari 27 pejabat yang mengikuti uji kompetensi melalui pansel resmi,” terang Soeroto.
Dengan bekal pengalaman panjang dan komitmen kuat, diharapkan kehadiran Sukowinarno dapat meningkatkan efisiensi tata kelola pendapatan daerah di Tulungagung.



















