Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Pelanggaran terbanyak meliputi lampu merah, penggunaan helm non-SNI, dan knalpot brong.
Baca Juga :Mayoritas Saksi di Kediri, Kasus Pembunuhan Dita Okta Ditangani Polres Kediri
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Nur Arifin melalui KBO Satlantas, Iptu Fifin Yuli, menyampaikan bahwa pada hari pertama operasi, tercatat 209 pelanggar diberikan teguran, 97 pelanggar dikenai tilang manual, dan 168 pelanggar tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Jumlah ini meningkat di hari kedua dengan 240 teguran, 161 tilang manual, dan 151 pelanggaran melalui ETLE.
“Hari pertama dan kedua pelanggaran didominasi pengendara roda dua, terutama yang menerobos lampu merah, tidak memakai helm standar, dan menggunakan knalpot brong,” ujar Fifin, Rabu (16/7/2025).
Fokus Pelanggaran dan Edukasi Calon Pengemudi
Selain penindakan di lapangan, Satlantas Polres Lamongan juga aktif memberikan edukasi kepada pemohon SIM di Satpas Polres Lamongan.



















