Baca Juga :Ribuan Tiang Provider Internet Belum Berizin, Wali Kota Blitar Perintah Segel
Petugas menjelaskan delapan jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2025, yaitu: Menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Tidak memakai helm SNI, Tidak menggunakan sabuk pengaman, Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba, dan Melawan arus lalu lintas.
Kendaraan melebihi batas kecepatan atau over dimensi dan over loading (ODOL)
“Kami harap masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” lanjut Fifin.
Ia juga mengajak seluruh pemohon SIM menjadi pelopor keselamatan berkendara, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Lamongan menegaskan bahwa kegiatan edukasi akan terus digalakkan sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga masyarakat. Mari patuhi aturan demi keselamatan kita semua,” tutup Fifin.



















