Jombang, SEJAHTERA.CO – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras terus digencarkan jajaran kepolisian di Kabupaten Jombang.
Teranyar, Polsek Jogoroto berhasil menggagalkan distribusi ratusan botol arak Bali yang diduga akan dipasarkan hingga lintas provinsi.
Kapolsek Jogoroto, AKP M. Djulan mengungkapkan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi miras di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria diduga tengah menjajakan arak di tepi jalan desa setempat, Sabtu (19/7/2025), sekitar pukul 07.15 WIB
“Tersangka berinisial Ir, usia 45 tahun, warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 506 botol arak Bali berukuran 600 mililiter,” ujar AKP Djulan kepada wartawan, Minggu (20/7/2026).



















