Baca Juga :Puluhan Ribu Jiwa Kota Blitar Belum Ber-Akta Kelahiran, Mayoritas Usia Dewasa
Para pelaku memanfaatkan kebingungan dan ketakutan korban dengan pertanyaan jebakan seputar perguruan silat.
Ketika korban menyangkal tudingan tersebut, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas ponsel korban dan temannya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Redmi Note 14, satu unit sepeda motor Vario, helm, dua jaket, dan satu celana jeans yang digunakan saat kejadian.
“Semoga tindakan tegas ini memberi efek jera dan membuat masyarakat merasa lebih aman,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga :Puskesmas Sananwetan Survei Reseptivitas Malaria, Ada Empat Kelurahan Indikasi Larva Positif
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian mencurigakan.



















