“Jika nanti ditemukan pelanggaran, kami bersama kejaksaan akan melakukan penegakan hukum demi perlindungan konsumen,” tegasnya.
Saat ini, sampel beras yang mengandung kutu telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut. Bila terbukti melanggar, produsen akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga :Persik Kediri Menang di Laga Pramusim dan Luncurkan Tim untuk Liga 1 2025/2026
Kabid Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera menambahkan, sidak ini dilakukan untuk memastikan produk beras di pasar modern sesuai takaran, mutu, dan izin edar. Apalagi, belakangan muncul dugaan beras premium palsu beredar di pasaran.
“Tujuan sidak ini agar masyarakat mendapatkan beras premium yang benar-benar sesuai klaim. Beberapa produk yang kami temukan ternyata tidak pantas disebut premium, bahkan berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak pengelola pasar modern segera menarik produk yang terbukti berkutu dan menggantinya dengan beras yang layak konsumsi.



















