Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Mulai tahun ajaran baru 2025/2026 ini, seluruh siswa jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Nganjuk akan merasakan pengalaman belajar yang berbeda.
Pemkab Nganjuk, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan siswa belajar malam dan menggunakan bahasa Jawa pada hari tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 100.3.4/13/411.301/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Sopingi, dengan tembusan kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Menurut Sopingi, kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk meningkatkan pendidikan karakter, menumbuhkan cinta tanah air, dan membangun kedisiplinan pada diri siswa sejak dini.
Baca Juga :KAI Daop 8 Surabaya Dukung Malang Raya jadi Destinasi Kelas Dunia
“Surat edaran ini kami keluarkan sebagai langkah konkret untuk membentuk generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, dan melestarikan budaya lokal,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban belajar malam selama dua jam setiap hari, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Kegiatan belajar ini dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar rumah.
“Kami berharap, dengan adanya kewajiban belajar malam ini, siswa dapat menumbuhkan kedisiplinan dan semangat belajar mandiri. Ini juga menjadi waktu yang baik bagi orang tua untuk mendampingi anak-anaknya belajar,” tuturnya.



















