Dengan bantuan sang kakak, korban langsung mengamankan kedua pelaku dan melapor ke Polsek Gondang. Petugas yang tiba di lokasi segera membawa pelaku ke kantor polisi guna menghindari amukan warga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga set alat pancing, satu karung, 46 ekor ikan nila, dan 83 ekor ikan gurame. Akibat aksi pencurian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.
“Saat ini keduanya ditahan di Polsek Gondang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Nanang.
Kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.



















