“Pelaku tidak bisa mengelak ketika kami memeriksa ponselnya dan menemukan riwayat permainan. Ia mengakui telah bermain judi online Mahjong Ways,” jelas Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, mewakili Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kamis (31/7/2025).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V15 berwarna biru yang digunakan untuk bermain judi. H kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE Tahun 2008, atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.



















