Malang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penanaman ganja di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Empat batang tanaman ganja dan sejumlah biji kering siap tanam ditemukan di belakang kandang ayam milik pelaku.
Baca Juga :Kedapatan Main Judi Online Mahjong Ways, Penjaga Warkop di Lamongan Diciduk Polisi
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) pukul 13.00 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Dampit.
Pelaku berinisial MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi.



















