Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial H (32), warga Dusun Krajan, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi (warkop) pojok Desa Talun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Baca Juga :Pensiunan Guru SD di Blitar Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Ngaku Tertipu Uang Gaib Rp35 Juta
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan sekitar pukul 15.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai warkop tersebut sering digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Saat dilakukan penggerebekan, H kedapatan tengah mengoperasikan ponselnya. Setelah dicek, ditemukan riwayat permainan judi online jenis Mahjong Ways di perangkat miliknya. Di hadapan petugas, H mengakui bahwa ia memang bermain judi online tersebut.



















