Dua Pelaku Curanmor Asal Jombang Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukun

Dua Pelaku Curanmor Asal Jombang Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukun
Pelaku curanmor yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukun saat ditampilkan dalam konferensi pers. (istimewa)

Malang, SEJAHTERA.CO – Polsek Sukun mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua terduga pelaku.

Dua terduga pelaku curanmor itu, yakni Ben (37) dan Pur (37) warga Kabupaten Jombang berhasil ditangkap di rumahnya pada 21 Juli 2025, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolsek Sukun menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor.

Read More

Korbannya, warga di Perumahan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak No. 123, RT 3 RW 1, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :Tiga Penghargaan Sekaligus, Satlantas Polres Kediri Kota Diapresiasi Polda Jatim

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dua tersangka dan melakukan pengejaran. Berbekal rekaman CCTV, tim reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukun bersama anggota resmob berhasil menangkap pelaku di Jombang,” ujar Kompol Riyan, Minggu (3/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha NMAX. Kedua kendaraan itu diduga hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Kapolsek Sukun juga mengungkap bahwa salah satu pelaku sempat bekerja di sebuah warung makan yang ditemukan melalui jejaring sosial Facebook.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *