Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Batu menegaskan, peristiwa ini menjadi cermin dan pengingat bagi seluruh personel agar tidak menyimpang dari jalur pengabdian.
“Jangan pernah menyakiti hati rakyat. Kita ini pelayan, pelindung, dan pengayom. Banggalah menjadi anggota Polri,” ujarnya di hadapan peserta upacara.
Ia juga mengajak anggota, terutama yang masih muda, untuk terus memupuk rasa bangga dan loyalitas terhadap institusi. “Rasa bangga itu penting. Karena dari situlah lahir dedikasi dan pengabdian yang utuh,” pesannya.
BACA JUGA : Poligami Tanpa Izin, Walikota Malang Copot Kepala DLH Kota Malang
Menutup sambutannya, Kapolres Batu mendoakan agar seluruh anggota selalu berada dalam lindungan Tuhan dalam mengemban tugas di tengah masyarakat. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.



















