BATU, SEJAHTERA.CO – Polres Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan disiplin internal.
Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian, Senin (4/8/2025).
Upacara yang digelar di halaman Mapolres Batu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dan diikuti oleh seluruh pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, serta personel Polres Batu.
BACA JUGA : Mas Dhito Berharap Siswa SMA Kabupaten Kediri Bisa Kuliah di Universitas Indonesia
Meski tanpa kehadiran personel yang diberhentikan, prosesi tetap dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur institusi.
“Ini adalah keputusan organisasi, bukan karena suka atau tidak suka. Kami hanya menjalankan apa yang telah diputuskan berdasarkan aturan,” tegas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Senin (4/8/2025).
Anggota yang diberhentikan yakni Bripda Wildan Fajar Rahmawan, personel yang sebelumnya berdinas di Sat Samapta.



















