Malang, SEJAHTERA.CO – Pemkot Malang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan praktik poligami tanpa izin atasan.
Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai aturan kepegawaian.
“Sudah dinonaktifkan per 1 Agustus 2025. Ini bentuk sanksi atas tindakan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Wahyu, Senin (4/8/2025).
Sebagai langkah awal, yang bersangkutan yakni Noer Rahman dipindahkan ke Sekretariat Daerah di bawah koordinasi Asisten II.
BACA JUGA : KAI Daop 7 Madiun Berikan Bantuan Bina Lingkungan TJSL untuk LKSA Muhammadiyah Kota Madiun
Sementara jabatan Kepala DLH untuk sementara diisi oleh Gamaliel Raymond Matondang, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DLH.
Raymond telah membenarkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang.



















