Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang sengketa rumah dan tanah warisan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali digelar dengan agenda pemeriksaan setempat, Senin (11/8/2025). Majelis hakim meninjau langsung rumah dan batas tanah yang menjadi objek perkara di Jl. Mejenan Gang III No.7A, Mojoroto, Kota Kediri, antara Fransiska sebagai penggugat dan pamannya sebagai tergugat.
Baca Juga :Ditinggal Pergi ke Kelurahan, Rumah Warga Lirboyo Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Kuasa hukum penggugat, Dianina Elizabeth SH MH, mengaku kecewa karena majelis hakim tidak mengizinkan kliennya mengambil album foto kedua orang tuanya yang telah meninggal. Menurutnya, permintaan tersebut murni alasan kemanusiaan dan tidak berkaitan dengan pokok perkara.
“Objek sengketa ini rumah dan tanah, bukan album foto. Seharusnya hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan, apalagi klien kami hidup sebatang kara. Namun hakim menyerahkan keputusan kepada tergugat, dan tergugat menolak,” ujarnya.



















