Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Di tepi sungai yang membelah Kertosono, berdiri sebuah jembatan tua yang telah menyaksikan denyut kehidupan masyarakat selama puluhan tahun.
Bagi warga setempat, Jembatan Lama Kertosono, akrab disebut Treteg Kertosono, bukan sekadar penghubung antarwilayah. Ia adalah saksi bisu sejarah, pengingat masa lalu, dan bagian dari identitas Nganjuk yang tak tergantikan.
Namun, kabar rencana pembongkaran jembatan ini mengusik hati banyak pihak. Salah satunya, Komunitas Pecinta Sejarah dan Ekologi Nganjuk (KOTASEJUK). Mereka menolak keras wacana tersebut, khawatir pembongkaran akan menghapus jejak sejarah yang tersisa.
“Jembatan Lama Kertosono memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai cagar budaya,” tegas Sukadi, Humas KOTASEJUK, sambil menatap ke arah konstruksi besi yang mulai dimakan usia.
Baca Juga :Ditinggal Pergi ke Kelurahan, Rumah Warga Lirboyo Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ia merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur bahwa bangunan berusia lebih dari 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, dan bernilai budaya, layak dilindungi.
Meski saat ini jembatan tersebut baru berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), Sukadi menekankan bahwa perlakuan pelestarian seharusnya sama seperti cagar budaya yang sudah ditetapkan.
“Di Nganjuk baru ada tiga peninggalan yang diakui sebagai cagar budaya: Masjid Al Mubarok Berbek, Candi Lor Loceret, dan Candi Ngetos. Padahal banyak warisan lain yang layak dilindungi,” tambahnya.



















