Sengketa Rumah dan Tanah di Kediri, Penggugat Kecewa Tak Diizinkan Ambil Album Foto Orang Tua

Sengketa Rumah dan Tanah di Kediri, Penggugat Kecewa Tak Diizinkan Ambil Album Foto Orang Tua
Fransiska bersama tim kuasa hukumnya Dianina Elizabeth SH MH.(sejahtera.co)

Dianina juga menilai rumah yang kini dikuasai tergugat dalam kondisi kotor, rusak, dan tidak terawat, berbeda saat masih ditempati penggugat yang selalu menjaga kebersihan. Ia menegaskan penggugat mampu menunjukkan batas tanah sesuai sertifikat, sementara tergugat dinilai tidak memahami secara detail lokasi pasti batas tanah tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat juga memastikan fakta lapangan, termasuk luas tanah sekitar 500 meter persegi.

“Dalam gugatan disebut ada pengerusakan, tetapi ketua majelis hakim menyatakan tidak ada penggantian kunci dan tidak ada pengerusakan. Bahkan terkait batas tanah yang menurut penggugat disengketakan, dia tidak bisa menunjukkan secara pasti. Sesuai aturan PPN, seharusnya ada tanda batas berupa tugu, tetapi di lokasi tidak ditemukan,” jelasnya.

Read More

Meski ada perbedaan pendapat, pihak penggugat tetap optimistis bukti dan sertifikat yang dimiliki akan menguatkan hak Fransiska sebagai ahli waris sah. Sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian kesimpulan, dan penggugat berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *