“Kalau pun satu bulan ini belum ada tuntutan, kami tetap menunggu. Yang penting prosesnya sesuai prosedur,” katanya.
Apriliawan juga memastikan kondisi psikis Antok masih stabil. Menurutnya, kliennya siap mendengar tuntutan jaksa, namun ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kasus ini lebih mengarah pada pembunuhan spontan, bukan pembunuhan berencana.
“Kami tetap mengacu pada pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP. Untuk pasal 340 (pembunuhan berencana), menurut kami fakta persidangan belum memenuhi unsur,” jelasnya.
Baca Juga :13 Pejabat Eselon II Pemkab Ponorogo Jalani Job Fit, Isyarat Mutasi Jabatan
Dengan penundaan ini, masyarakat Kediri masih harus menunggu perkembangan proses hukum kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan daerah tersebut.



















