Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Uswatun Khasanah Kembali Ditunda di PN Kota Kediri

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Uswatun Khasanah Kembali Ditunda di PN Kota Kediri
Terdakwa Antok saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri (ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (11/8/2025).

Ini merupakan penundaan ketiga dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, menjelaskan bahwa tuntutan belum dapat dibacakan karena masih menunggu persetujuan dari pimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Read More

“Hari ini informasinya sudah ada, tapi belum turun di pimpinan Jampidum. Kami masih menunggu petunjuk dari atas. Setelah itu baru akan kami bacakan,” ujarnya.

Baca Juga :Manusia Silver di Ponorogo Tiga Kali Terjaring Satpol PP, Pernah Jadi Badut hingga Pindah Modus

Kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan penundaan ini merupakan hal yang wajar dan pihaknya menghormati keputusan jaksa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *