Kediri, SEJAHTERA.CO – Di saat sejumlah daerah di Indonesia mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang cukup tinggi, Kabupaten Kediri justru mencatat kenaikan yang relatif rendah, yakni hanya 7,29 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Eko Setyono menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2025 tentang BPHTB serta Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat penyesuaian tarif pajak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“UU yang baru tarifnya 0,5 persen. Sedangkan mengacu Perda, ada lima cluster tarif: untuk NJOP 0–500 juta tarifnya 0,1 persen, 500 juta–1 miliar tarifnya 0,15 persen, 1–2 miliar tarifnya 0,2 persen, 2–10 miliar tarifnya 0,25 persen, dan di atas 10 miliar tarifnya 0,2 persen,” jelas Eko, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga :Polisi Beberkan Motif Penganiayaan Kekasih Gelap di Blitar, Dipicu Cekcok Saat Hubungan Intim



















