Menurutnya, kenaikan pajak ini tetap ditekan melalui stimulus atau pengurangan pajak sesuai kebijakan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito). Dengan begitu, kenaikan yang terjadi masih di bawah 10 persen.
“Mas Dhito menekankan kenaikan pajak harus sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga tidak menyulitkan warga. Apalagi, efisiensi dana pusat membuat PAD menjadi andalan untuk pembangunan,” tambahnya.
Eko juga mengapresiasi tingkat kepatuhan warga Kabupaten Kediri dalam membayar pajak. Hingga 31 Juli 2025, capaian PBB-P2 sudah mencapai 86 persen, meningkat dibanding capaian tahun 2022 yang berada di angka 82 persen.
Baca Juga :Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang Keluarkan Sejumlah Rekomendasi Terkait Polemik Iuran SMKN 1
“Pajak ini sepenuhnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di berbagai bidang, sehingga manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.



















