Batu, SEJAHTERA.CO – Pemkot Batu bersama jajaran forkopimda tengah menyiapkan regulasi khusus untuk menertibkan penggunaan sound karnaval pada berbagai acara hiburan.
Langkah ini dilakukan untuk menanggapi polemik istilah “sound horeg” yang selama ini dinilai melanggar norma, dan mengarahkannya menjadi aktivitas yang lebih ramah lingkungan dan masyarakat.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa aturan ini dirancang agar kegiatan yang menggunakan sound karnaval dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan dampak negatif.
“Kita ingin menciptakan konsep yang tidak melanggar norma apapun. Jadi bukan lagi sound horeg yang identik dengan kebisingan, tapi kita sebut sound halal,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).
Baca Juga Bupati Jombang Apresiasi OPD dan Kecamatan Terbaik dalam Penyelenggaraan Kearsipan
Ia merinci bahwa sound halal berarti kegiatan yang mengedepankan keselamatan dan kenyamanan, mulai dari pengaturan volume agar tidak mengganggu, pemenuhan standar teknis kendaraan, hingga pengawasan jalur dan lokasi acara.
“Kami ingin setiap event yang digelar justru memberi manfaat ekonomi dan mendukung pariwisata Kota Batu,” tambah Andi.
Aturan ini disebut akan mengadopsi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan beberapa penyesuaian yang lebih tegas.



















