“Kami fokus pada dua hal, pertama soal redaksi regulasi, dan kedua soal pembagian kewenangan serta peningkatan kapasitas panitia penyelenggara,” ujarnya.
Baca Juga Bupati Jombang Apresiasi OPD dan Kecamatan Terbaik dalam Penyelenggaraan Kearsipan
Sementara itu, Ketua MUI Kota Batu, KH Abdullah Thohir, menegaskan bahwa istilah “sound halal” bisa diterima selama kegiatan tersebut sesuai norma.
Namun, ia mengingatkan agar istilah ini tidak disalahgunakan. “Ada yang bahkan pakai logo halal, padahal isi acaranya melanggar norma. Itu jelas tidak benar,” tegasnya.
Abdullah menambahkan, fatwa MUI yang sempat melarang sound horeg bukan tanpa alasan.
“Kami mempertimbangkan dampak kebisingan terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat. Semua melalui kajian yang melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Baca Juga Pemancing Mania Asal Surabaya dan Gresik Terjebak di Rawa Lamongan, Begini Kondisinya
Dengan hadirnya regulasi baru ini, Pemkot Batu berharap kegiatan hiburan bisa tetap berjalan tanpa merusak citra kota wisata yang ramah dan tertib.



















