Sebelumnya, polisi bertindak cepat menyikapi kasus perusakan dan penjarahan di sejumlah ruangan di DPRD Kabupaten Blitar pada Minggu dini hari (31/8/2025).
Baca Juga :Kapolda Jatim Tinjau Bangunan Rusak Pascaaksi Anarkis di Kota Kediri
Korps Bhayangkara itu mengamankan sebanyak 41 warga yang diduga berada di aksi anarkisme itu.
Nah, warga yang diamankan itu berasal dari sejumlah kecamatan. Ada yang sudah dewasa ada pula yang usianya masih 13 tahun. Ada yang ditahan ada pula yang tidak dilakukan penahanan.
Para warga yang diamankan itu melakukan berbagai aksi. Yang membakar menggunakan korek, merusak hingga menjarah.
Utamanya menjarah barang-barang elektronik hingga barang-barang inventaris milik Pemkab Blitar. Polisi menyebut, aksi para massa itu bukanlah demonstrasi atau menyalurkan aspirasi.
Tetapi murni sebagai aksi anarkis dengan cara merusak barang-barang. Bahkan ada yang membawa pulang alias menjarah.
Sebanyak 41 yang diamankan itu dengan rincian sebanyak masih sebatas saksi dan akhirnya dipulangkan karena bukti belum cukup.
Baca Juga :Fragmen Kepala Arca Ganesha Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Dua Siswa SMKN 1 Ngasem
Sementara 12 diproses hukum pidana. Ada juga Sembilan dilakukan penahanan dan tiga orang tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur atau anak-anak.



















