Kediri, SEJAHTERA.CO – Saiful Amin alias Sam Umar saat ini masih mendekam di rutan Polres Kediri Kota usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis beberapa waktu lalu. Penahanan ini berlangsung sejak Rabu (3/9/2025) lalu.
Kini, Penasihat Hukum Saiful Amin, Taufiq Dwi Kusuma mendatangi Polres Kediri Kota untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, Rabu (10/9/2025).
“Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dasar saya mentaati dan menghormati proses-proses hukum,” kata Taufiq.
Dia berharap, Saiful Amin bisa dibebaskan dari segala persangkaan termasuk penghasutan.
Baca Juga :Jombang Jadi Pilot Project MPPDN, Perihal Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan
Menurutnya, ada sebanyak 70 orang dari berbagai profesi yang menjadi penjamin untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Sam Umar seperti pengasuh pondok pesantren, Ketua Cabang IKPMII Kediri, akademisi, dosen, dan masih banyak lainnya.
“Untuk kondisinya (Saiful Amin) alhmdulillah baik selama ditahan di rutan Polres Kediri Kota,” jelasnya.



















