Kasus ini diusut berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Sedikitnya 30 saksi telah diperiksa. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam periode 2022–2024.
Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan setoran dari dana SKTM. Uang yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit justru disisihkan oleh RE atas perintah YU untuk kepentingan pribadi. Hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, dengan rincian Rp300 juta dibagi melalui transfer dan sisanya diberikan secara tunai.
Tri menegaskan, meski YU kini berstatus pensiun, sedangkan RE masih aktif sebagai staf saat penyidikan, keduanya tetap dijerat hukum. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana haram tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



















