Nah, sebenarnya ada opsi dikubur di lokasi. Permasalahan timbul karena alat berat tak bisa masuk ke lokasi. Ini karena medan yang sulit dan lokasi yang terpencil.
Sementara jika mengandalkan dikubur dengan cara digali secara manual terbatas tenaga dan personel.
“Karena masuk dalam hewan terlindungi, memang harus sesuai prosedur soal penanganannya,” kata Koordinator BPSPL Denpasar Satker Surabaya, Suwardi.
Atas pertimbangan berbagai hal, akhirnya diputuskan untuk dibiarkan secara alami. Pasalnya jika dikubur juga terkendala, dibakar, hingga dibawa Kembali ke laut juga kesulitan.
Baca Juga Polres Jombang Gagalkan Peredaran Ganja 5,37 Kg, Satu Tersangka Disebut Menantu DPRD
Untuk penguraian nantinya, warga sekitar diminta untuk tidak mendekat. Karena dibutuhkan waktu sekitar 2 minggu agar tubuh ikan bisa terurai dan tinggal tulang belulang.
Ikan paus balin sendiri adalah termasuk ikan mamalia dan berdarah panas. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lokasi nantinya bakal dipasangi tanda.
Warga diimbau untuk tidak mendekat selama masa urai. Karena dikhawatirkan ada penyakit yang bisa menular ke manusia.



















